banner 970x250

TikTok Shop, Proteksi Pasar dan Perlindungan Pemerintah Terhadap UMKM

Nuriatul Fatimah.
Nuriatul Fatimah. Foto/dok
68 / 100 Skor SEO

Oleh: Nuriatul Fatimah*

“…To allow the market mechanism to be sole director of the fate of human beings and their natural environment, indeed, even of the amount and use of purchasing power, would result in the demolition of society.

– Karl Polanyi

(The Great Transformation: The Political and Economic Origins of Our Time, 1944)

Binarpagi.id – Ditutupnya TikTok Shop yang berperan sebagai social commerce atau media sosial yang merangkap sebagai platform perdagangan, merupakan bentuk dari langkah pemerintah dalam melindungi UMKM dalam negeri dari barang murah cross border.

Barang cross border sendiri merupakan barang dari luar negeri yang dipasarkan melalui e-commerce atau social commerce yang dikirim langsung oleh produsen atau distributor luar negeri kepada konsumen dalam negeri.

Barang cross border tersebut dapat langsung diterima oleh konsumen tanpa melalui kewajiban cukai barang impor, sehingga barang tersebut lebih murah dibandingkan barang impor yang melalui proses cukai barang dan produk dalam negeri.

Selain persoalan barang cross border yang dijual di social commerce TikTok Shop, perbedaan medan pemasaran pun menjadi masalah khusus yang membuat pemerintah akhirnya memutuskan untuk menutup TikTok Shop.

Baca JugaCara Mengetahui Harga Jaminan Aset Properti 

Masalah tersebut adalah TikTok Shop sebagai platform digital mampu mengarahkan jenis dan penawaran produk kepada konsumen berdasarkan data pengguna, sedangkan disisi lain, pelaku UMKM meski berjualan secara online di berbagai e-commerce bahkan juga berjualan di TikTok Shop serta juga berjualan secara offline misalnya di pasar tanah abang, tetap mengalami penurunan penjualan.

Hal ini bukan dikarenakan para penjual tidak cakap pemasaran digital, melainkan karena produk UMKM tersebut tidak lebih murah dari barang cross border yang dijual di TikTok Shop serta algoritma penawaran produk di TikTok Shop menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, yakni Teten Masduki berdasarkan kepentingan, keinginan dan kebutuhan pengelola TikTok Shop. Sehingga, hal tersebut akan menghambat perkembangan UMKM di Indonesia.

Proteksi Pasar

Penutupan TikTok Shop sebagai social commerce yang berpotensi menghambat perkembangan UMKM dalam negeri merupakan bentuk dari kebijakan ekonomi politik yang disebut sebagai proteksi pasar.

Proteksi pasar merupakan kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam melindungi aktifitas ekonomi dalam negeri suatu negara ditengah persaingan pasar global. Proteksi pasar dapat menjadi sebuah langkah kebijakan ekonomi politik yang afirmatif dan inklusif dalam mendukung perkembangan kewirausahaan dalam negeri.

Baca JugaPerkiraan Bisnis yang Sedang Jadi Trend Halaman 1 Google Pada Tahun 2024

Proteksi pasar yang dilakukan oleh pemerintah sejalan dengan aktifitas ekonomi yang menurut Karl Polanyi sebagai ekonomi embedded. Ekonomi embedded merupakan aktifitas ekonomi yang melibatkan relasi sosial meliputi faktor politik, nilai budaya, agama, kondisi sosio historis, sosio kultural masyarakat serta faktor-faktor lain dalam kehidupan masyarakat.

Ekonomi yang embedded tidak memperlakukan manusia (labor), alam (land), dan uang (money) sebagai komoditas murni. Ekonomi yang embedded tidak mengikuti alur keinginan pasar yang dianggap mampu meregulasi atau mengatur dirinya sendiri atau self regulating market system sehingga ekonomi tercerabut dari relasi sosialnya.

Dalam konsep ekonomi yang diutarakan oleh Karl Polanyi, membiarkan mekanisme pasar mengatur dirinya sendiri tanpa intervensi pemerintah untuk tujuan perlindungan atau proteksi guna menyediakan medan ekonomi yang adil dan seimbang, dapat mengakibatkan kondisi disembedded.

Kondisi disembedded merupakaan kondisi saat ekonomi tidak melibatkan relasi sosial dalam aktifitas ekonominya dan memperlakukan manusia (labor), alam (land), dan uang (money) sebagai komoditas murni.

Membiarkan pasar meregulasi dirinya sendiri atau self regulating market system mengakibatkan bentuk aktifitas ekonomi sebuah negara mengalami ketercerabutan dari relasi sosialnya sehingga mengakibatkan proses seleksi alam dalam bentuk persaingan ekonomi.

Individu atau kelompok terkuatlah yang akan menjadi pemenang pasar sedangkan yang lemah akan kalah bersaing, sebagaimana istilah yang berasal dari teori evolusi Darwin yang disebut sebagai survival of the fittest. Entitas yang paling terkuatlah yang akan bertahan dan menjadi pemenang, dalam konteks ini adalah pemenang pasar.

Larangan TikTok Shop sebagai social commerce resmi ditetapkan oleh menteri perdagangan, hal ini merupakan langkah pemerintah dalam melakukan perlindungan atau proteksi terhadap aktifitas pasar.

Perlindungan Terhadap UMKM

Hal tersebut pula menunjukkan bahwa pemerintah cukup berkomitmen dalam melindungi UMKM dan memantau secara adil aktifitas pasar, sehingga pasar tidak dapat serta merta meregulasi atau mengatur dirinya sendiri atau self regulating market system yang cenderung tidak berpihak kepada industri mikro yang sedang mulai bertumbuh atau berupaya keras mempertahankan bisnisnya akibat berbagai faktor.

Kemenkop UKM menyatakan bahwa social media yang merangkap sebagai e-commerce atau disebut sebagai social commerce, banyak menawarkan produk cross border bahkan juga merangkap serta sebagai produsen produk, hal tersebut dapat membentuk sebuah kondisi pasar yang monopolistik, sehingga dapat menutup peluang bagi UMKM lokal serta distributor barang impor yang melaksanakan kewajiban tarif cukai barang impor untuk berkesempatan meraih konsumen akibat perbedaan harga.

Jika dibiarkan terus menerus, maka hal tersebut akan berdampak khususnya bagi UMKM lokal. Secara nyata terjadi pada pedagang pakaian di pasar Tanah Abang. Para pedagang di pasar tanah abang mengeluhkan bahwa produk yang mereka jual tidak mengalami penjualan yang baik terutama semenjak masa pandemi hingga saat ini.

Keluhan para pedagang terutama terhadap aktifitas social commerce yang monopolistik karena bertindak sebagai produsen, pemasar dan penyedia layanan transaksi. Para pedagang bukan mengeluh akibat ketidakmampuan dalam bersaing menggunakan sistem pemasaran produk menggunakan media digital, namun para pedagang mengeluhkan aktifitas social commerce yang cenderung monopolistik tersebut. Terlebih lagi jika perang harga terjadi, barang-barang cross border yang ditawarkan oleh social commerce dijual jauh lebih murah.

Langkah pemerintah untuk mengimbau penjualan produk dengan transaksi online hanya menggunakan e-commerce dan melarang social media berperan sebagai social commerce yang menyediakan layanan transaksi barang dan jasa merupakan langkah afirmatif yang tepat untuk melindungi UMKM dari kecenderungan pasar dan sistem pemasaran yang monopolistik.

Sehingga, untuk menciptakan pasar yang adil, pemerintah melakukan tindakan intervensi dan proteksi yakni berupa larangan social media merangkap sebagai e-commerce atau sebagai social commerce yang secara visual mampu mempengaruhi psikologi konsumen, perang harga yang tidak sehat serta kecenderungan penawaran barang cross border yang mengakibatkan medan penjualan tidak seimbang antara pengelola dan pengguna layanan social commerce dengan pelaku UMKM dalam negeri.

Pemerintah melalui kementerian perdagangan telah memberikan solusi berupa larangan TikTok Shop untuk beroperasi karena untuk melindungi UMKM lokal guna menciptakan medan pemasaran yang adil, salah satunya transaksi hanya dilakukan di platform khusus e-commerce, sedangkan social media hanya dapat digunakan untuk promosi saja, bukan bertindak sebagai social commerce.

Pihak TikTok Shop sendiri menyayangkan penutupan TikTok Shop, selain berdampak pada 6 juta UMKM yang menggunakan TikTok Shop sebagai platform penjualan dan transaksi, pelarangan TikTok Shop dikhawatirkan akan mempengaruhi iklim investasi di Indonesia. Pihak pemerintah sebagai pemangku kebijakan telah melindungi iklim perdagangan dalam negeri, khususnya berkenaan dengan perlindungan terhadap UMKM sebagai salah satu penggerak ekonomi nasional.

Barang cross border tentu dapat berpengaruh bagi dua pihak yakni bagi penerimaan negara serta terhadap UMKM lokal. Oleh karenanya, social commerce perlu ditata dengan disiapkannya regulasi.

Langkah kementerian perdagangan didukung pula oleh kementerian Koperasi dan UKM dalam meregulasi kebijakan terkait e-commerce khususnya media sosial yang merangkap sebagai e-commerce atau disebut sebagai social commerce sangat perlu diapresiasi karena merupakan langkah yang tepat, khususnya dalam melindungi UMKM dalam negeri.

 

*MSMEs Developer (Micro, Small, and Medium Enterprises Developer), pengembang pembangunan kapasitas kewirausahaan bagi wirausaha mikro sejak tahun 2018 hingga sekarang di beberapa lembaga, yakni di antaranya di PT. Inovasi Tumbuh Inklusif, Cherie Blair Foundation for Women dan WomenWill Google.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *