Binarpagi.id – Bank dan koperasi adalah dua lembaga keuangan yang memiliki tujuan dan fungsi yang berbeda. Kedua lembaga tersebut diakui di Indonesia, karenanya banyak penggunanya. Bank sering dianggap lembaga keuangan yang lebih besar dengan kelebihan dan kekurangannya.
Koperasi dianggap lembaga keuangan lebih kecil tetapi kadang dianggap lebih kuat dan mengakar di masyarakat. Lembaga ini menyasar langsung masyarakat bawah. Dan biasanya tidak diidentikkan dengan riba sebagaimana biasa dituduhkan pada bank.
Baca Juga: Perbedaan Teori Ekonomi Kapitalis dan Sosialis
Berikut adalah perbedaan koperasi dan bank yang dapat diidentifikasi dari beberapa aspek:
1. Tujuan pendirian
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Hal ini sesuai dengan prinsip koperasi yang berbunyi “dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota”. Sedangkan bank didirikan dengan tujuan untuk menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit.
2. Pemilikan
Koperasi didirikan dan dimiliki oleh anggotanya sendiri. Sedangkan bank didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta atau pemerintah.
3. Pengelolaan
Koperasi dikelola secara demokratis oleh anggotanya. Sedangkan bank dikelola oleh profesional yang ditunjuk oleh pemiliknya.
4. Anggota
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum yang memiliki kepentingan yang sama. Sedangkan nasabah bank adalah orang-orang atau badan hukum yang memiliki kebutuhan untuk menyimpan uang atau mengajukan kredit.
Baca Juga: Ciri-Ciri Pinjol Bodong, Kenali dan Waspadai Risikonya
5. Layanan
Koperasi memberikan layanan yang bersifat non-profit, seperti simpan pinjam, penyediaan barang dan jasa, dan pengembangan usaha anggota. Sedangkan bank memberikan layanan yang bersifat profit, seperti simpan pinjam, pemberian kredit, dan penempatan dana.
6. Regulasi
Koperasi diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Sedangkan bank diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Berikut adalah tabel yang merangkum perbedaan koperasi dan bank:
| Aspek | Koperasi | Bank |
|---|---|---|
| Tujuan | Menyejahterakan anggota | Menghimpun dana dan menyalurkan kredit |
| Kepemilikan | Anggota | Swasta atau pemerintah |
| Pengelolaan | Demokratis | Profesional |
| Anggota | Orang atau badan hukum yang memiliki kepentingan yang sama | Orang atau badan hukum yang memiliki kebutuhan untuk menyimpan uang atau mengajukan kredit |
| Layanan | Non-profit | Profit |
| Regulasi | UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian | UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan |
Secara umum, koperasi dan bank memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Koperasi lebih berfokus pada kesejahteraan anggotanya, sedangkan bank lebih berfokus pada profit.
Kelebihan Nabung di Bank
Menabung di bank memiliki banyak kelebihan, di antaranya:
Keamanan. Uang yang ditabung di bank akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp2 miliar. Hal ini berarti, jika bank mengalami gagal bayar, nasabah akan tetap mendapatkan ganti rugi hingga Rp2 miliar.
Kemudahan akses. Tabungan di bank dapat diakses dengan mudah melalui ATM, teller, atau internet banking. Hal ini memudahkan nasabah untuk melakukan transaksi, seperti tarik tunai, setor tunai, transfer, dan pembayaran tagihan.
Mendapatkan bunga. Bank biasanya akan memberikan bunga atas saldo tabungan nasabah. Bunga ini dapat menjadi imbal hasil atas tabungan nasabah.
Fasilitas dan layanan tambahan. Bank biasanya menawarkan berbagai fasilitas dan layanan tambahan kepada nasabahnya, seperti kartu debit, kartu kredit, asuransi, dan pinjaman.
Berikut adalah beberapa contoh kelebihan menabung di bank secara lebih detail:
- Keamanan
Bank memiliki sistem keamanan yang ketat untuk melindungi uang nasabah dari pencurian atau penyalahgunaan. Selain itu, bank juga diwajibkan untuk mengikuti peraturan yang ketat dari pemerintah, termasuk peraturan mengenai keamanan dana nasabah.
- Kemudahan akses
ATM dan internet banking memudahkan nasabah untuk melakukan transaksi tabungan kapan saja dan di mana saja. Hal ini sangat bermanfaat bagi nasabah yang memiliki kesibukan yang tinggi atau yang sering bepergian.
- Mendapatkan bunga
Bunga tabungan biasanya diberikan secara bulanan atau tahunan. Besarnya bunga tabungan tergantung pada jenis tabungan dan kebijakan bank.
- Fasilitas dan layanan tambahan
Bank biasanya menawarkan berbagai fasilitas dan layanan tambahan kepada nasabahnya, seperti kartu debit, kartu kredit, asuransi, dan pinjaman. Fasilitas dan layanan tambahan ini dapat memberikan manfaat tambahan bagi nasabah.
Secara umum, menabung di bank merupakan pilihan yang tepat untuk menyimpan uang. Bank menawarkan berbagai kelebihan yang dapat memberikan keamanan, kemudahan, dan keuntungan bagi nasabah.
Kelebihan Nabung di Koperasi
Berikut adalah beberapa kelebihan menabung di koperasi:
Imbal hasil yang lebih tinggi. Koperasi biasanya menawarkan imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan bank. Hal ini karena koperasi tidak dikenakan pajak penghasilan atas bunga simpanan.
Biaya administrasi yang lebih rendah. Biaya administrasi tabungan di koperasi biasanya lebih rendah dibandingkan bank. Hal ini karena koperasi dikelola secara non-profit.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU). Anggota koperasi berhak mendapatkan SHU dari keuntungan koperasi. SHU ini merupakan bentuk imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan bunga simpanan.
Pengembangan usaha anggota. Koperasi dapat memberikan bantuan kepada anggotanya untuk mengembangkan usahanya. Bantuan ini dapat berupa pembiayaan, pelatihan, atau pendampingan.
Berikut adalah beberapa contoh kelebihan menabung di koperasi secara lebih detail:
- Imbal hasil yang lebih tinggi
Koperasi biasanya menawarkan imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan bank karena koperasi tidak dikenakan pajak penghasilan atas bunga simpanan. Besarnya imbal hasil simpanan di koperasi tergantung pada jenis simpanan dan kebijakan koperasi.
- Biaya administrasi yang lebih rendah
Biaya administrasi tabungan di koperasi biasanya lebih rendah dibandingkan bank karena koperasi dikelola secara non-profit. Biaya administrasi tabungan di koperasi biasanya hanya berkisar antara Rp5.000 hingga Rp10.000 per bulan.
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
Anggota koperasi berhak mendapatkan SHU dari keuntungan koperasi. SHU ini merupakan bentuk imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan bunga simpanan. SHU biasanya dibagikan kepada anggota koperasi setiap tahun. Besarnya SHU yang diterima anggota koperasi tergantung pada jumlah simpanan dan pinjaman anggota.
- Pengembangan usaha anggota
Koperasi dapat memberikan bantuan kepada anggotanya untuk mengembangkan usahanya. Bantuan ini dapat berupa pembiayaan, pelatihan, atau pendampingan. Pembiayaan yang diberikan koperasi biasanya memiliki bunga yang lebih rendah dibandingkan bank.
Pelatihan yang diberikan koperasi dapat membantu anggotanya untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dalam berwirausaha. Pendampingan yang diberikan koperasi dapat membantu anggotanya untuk mengelola usahanya dengan lebih baik.
Secara umum, menabung di koperasi merupakan pilihan yang tepat untuk mendapatkan imbal hasil yang lebih tinggi, biaya administrasi yang lebih rendah, dan keuntungan tambahan lainnya.
Penulis: Faisol Arifin
Editor: Aji Habibi












