Binarpagi.id – TikTok Shop di Indonesia telah resmi dilarang oleh pemerintah per 25 September 2023. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Alasan pemerintah melarang TikTok Shop karena dianggap mengancam pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). TikTok Shop dinilai memiliki keunggulan yang tidak dimiliki UMKM, seperti algoritma yang lebih canggih dan modal yang lebih besar. Hal ini membuat UMKM sulit untuk bersaing dengan TikTok Shop.
Selain itu, pemerintah juga khawatir bahwa TikTok Shop dapat digunakan untuk menjual barang-barang ilegal atau berbahaya. Pemerintah ingin melindungi konsumen dari potensi bahaya tersebut.
Baca Juga: Cara Mencari Produk yang Cocok Dijual dengan Sistem Dropship di Shopee
Larangan atas TikTok Shop ini berlaku untuk semua platform social commerce, seperti Instagram Shopping, Facebook Shop, dan Shopee Live. Platform social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi alias jual dan beli bagi pengguna.
Bagi platform social commerce yang melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sementara, atau pencabutan izin usaha.
Pelarangan TikTok Shop ini mendapat reaksi pro dan kontra dari masyarakat. Ada yang mendukung pelarangan ini, karena dinilai dapat melindungi UMKM dan konsumen. Namun ada juga yang menentang pelarangan ini, karena dinilai dapat menghambat inovasi dan persaingan di pasar e-commerce.
Kita tunggu saja bagaimana dampak dari pelarangan TikTok Shop ini terhadap perekonomian Indonesia.
Reporter: Aji
Editor: AFA












